6 Tips Aman Berinvestasi Bagi Pemula

Pada era digital saat ini, jenis investasi mulai banyak bermunculan. Akan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui bagaimana cara yang aman dalam berinvestasi. Tips aman dalam berinvestasi pun seringkali menjadi topik yang kerap ditanyakan oleh para pemula yang baru ingin memulai investasi.

Banyak orang ketakutan bahwa investasi akan menyebabkan kehilangan uang, investasi juga 'katanya' membutuhkan modal yang besar. Padahal ada beberapa jenis investasi yang memiliki modal minim.

Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan tentang Investasi.

Sebelum kita masuk ke pembahasan, ada baiknya kita mengetahui apa pengertian dari investasi itu sendiri? Investasi adalah penanaman aset atau dana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu demi memperoleh keuntungan yang lebih besar di masa depan. Hal itu mencakup beberapa hal dalam aktivitas ini, di antaranya adalah jumlah dana yang ingin di investasikan serta tujuan dari investasi itu sendiri.

Seperti yang telah disebutkan diatas, investasi adalah salah satu cara dalam mengembangkan jumlah uang atau harta yang Anda miliki saat ini.

Sebelum memulai berinvestasi, sebaiknya tentukan dulu tujuan anda dalam melakukan investasi.

Berikut, adalah beberapa tips aman berinvestasi.


1. Jangan Mudah Tergiur


Hal pertama ketika memulai investasi yaitu jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar, berpikirlah secara rasional, logis dan realistis.

Pertimbangkan selalu untung, rugi dan resiko yang dihadapi

Contohnya: tingkat keuntungannya besar dan tidak akan merugi (misal: 5% keuntungan dari nilai investasi perbulan) .

2. Pelajari Jenis Investasi


Pengetahuan akan jenis investasi ini sangat penting anda ketahui, karena setiap jenis investasi memiliki system yang berbeda-beda. Namun, tetap memiliki tujuan yang sama, yaitu mendapatkan keuntungan yang besar di masa depan.

3. Jangan gunakan seluruh uang Anda


Sebuah usaha memang butuh pengorbanan apalagi hal itu berkaitan erat dengan uang. Alangkah baiknya, anda tidak gegabah untuk menanam modal di awal. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kehilangan uang dan mengalami kerugian materi lainnya.

4. Di Awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Pastikan jasa yang menawarkan investasi tersebut sudah tercatat dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini dilakukan untuk menghindari investasi bodong. Bayangkan anda telah berinvestasi dengan jumlah yang besar, akan tetapi perusahaan yang menjadi perantara anda merupakan perusahaan abal-abal?

Maka dari itu, langkah pertama yang harus di lakukan adalah mengakses Website Resmi OJK, pastikan apakah perusahaan tersebut terdaftar di OJK atau tidak? Jika perusahaan tersebut sudah terdaftar. Maka dapat di pastikan Perusahaan tersebut aman dan bukan Investasi bodong.

5. Perhatikan Identitas Perusahaan


Tips kedua ini masih berhubungan dengan poin pertama, jika nama perusahaan yang menawarkan jasa investasi tidak jelas, maka hal ini akan menyulitkan anda untuk melakukan cross check apakah perusahaan tersebut aman atau tidak.

Dan selain itu anda harus mengecek alamat kantor perusahaan tersebut, fiktif atau tidak. Jika alamat kantor perusahaan tersebut fiktif, maka sudah bisa di pastikan bahwa perusahaan tersebut bodong.

6. Perhatikan Legalitasnya


Ini hal yang paling penting dalam mengetahui sebuah perusahaan yang menawarkan investasi itu aman atau tidak.

Pastikan juga pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar atau memiliki izin salah satu lembaga yang berwenang (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM).

Contohnya :

Pada penawaran produk Pasar Modal (efek/surat berharga) atau produk Perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada penawaran produk komoditi berjangka, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan RI.

Bahkan, apabila koperasi menawarkan investasi perlu di cek kembali, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.

Perlu diketahui juga bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Semoga informasi mengenai Tips Aman berinvestasi ini dapat membantu Anda untuk lebih waspada dalam berinvestasi.

Baca Juga : Cara Aman Menggunakan Kartu Kredit

Baca Juga : Cara Bertransaksi Online Yang Aman Sekaligus Belanja Online Yang Baik Dan Benar

Dunia Ketik

Penulis Amatiran Yang Mencoba Terkenal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar